Selasa, 10 Mei 2011

“HUKUM MEREK”.


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG


            Berawal dari dimulai dari terjadinya revolusi industri yang terjadi dibenua eropa yang juga berpangkal disekitar abad pertengahan yang pada saat itu munculnya berbagai perkembangan baik dibidang teknologi, industri, ekonomi, maupun perdagangan yang pada saat itu perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang dengan pesat, sehingga banyak terjadinya persaingan usaha dalam dunia internasional dalam menawarkan  berbagai macam produk baik dalam bentuk barang maupun jasa.
           
            Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara tentu pasti adanya suatu persoalan maupun permasalahan yang terjadi dalam kegiatan perdagangan tersebut seperti terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga dunia internasional menginginkan adanya pengaturan yang bersifat internasional yang memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum untuk melindungi dari persaingan usaha yang tidak sehat terutama dibidang merek.
           
            Pada mulanya fungsi merek untuk menunjukan asal suatu produk yang bersangkutan , baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini. Perlindungan atas merek diinggris pada perkembangannya awalnya untuk melawan peniruan, sebelumnya inggris pada tahun 1857 telah mengadopsi system pendaftaran merek dari hokum prancis yang kemudian menjadi undang-undang dan diperbaharui serta memasukan system pendaftaran merek jasa.1

Dalam sejarah perkembangan pengaturan tentang merek diindonesia, Indonesia mengadopsi dan masih dalam masa kolonial belanda yaitu berlakunya reglement industriele eigendom, setelah Indonesia merdeka peraturan tersebut dinyatakan terus berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang kemudian diganti dengan UU No.21 Tahun 1961 tentang merek perusahaan  dan merek perniagaan, namun UU tersebut ternyata tidak mampu beetahan lama seiring perkembangaan zaman yang terjadi yang kemudian akhirnya UU tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.
           
Merek juga berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan mengungtungkan semua pihak. Diakui oleh commercial advisory foundation in Indonesia(CAFI) bahwa masalah paten dan trademark diindonesia memegang peranan penting didalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka investasi. Realisasi dari pengaturan merek tersebut juga akan sangat penting bagi kemantapan perkembangan ekonomi jangka panjang. Juga merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang akan dihadapi dalam globalisasi pasar internasional.


B.PERMASALAHAN

1. bagaimana bentuk syarat-syarat untuk mendapatkan hak atas merek dan mekanisme pendaftarannya ?

2. bagaimana perlindungan hukum hak atas merek dan berakhirnya suatu merek ?

3. bentuk-bentuk pelanggaran terhadap merek dan bagaimana penyelesaian perselisihan terhadap merek ?


BAB II

A.TINJAUAN PUSTAKA


            Menurut undang-undang merek Indonesia pasal 1 ayat 1, merek didefinisikan sebagai sebuah tanda yang terdiri dari gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

            Selain menurut  batasan yuridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapat tentang merek, yaitu:2

1.Prof.R. soekardono, SH, “merek adalah sebuah tanda dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu,dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lainnya”.

2. Drs. Iur Soeryatin “suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainya oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya”.


            Dari pendapat-pandapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri scara umum penulis mengambil suatu kesimpulan  bahwa merek merupakan suatu tanda pembeda  atas suatu produk barang atau jasa yang sejenis yang di hasilkan atau diperdagangkan seseorang atau badan hukum atau pelaku usaha lainnya serta untuk menjamin atas kualitas dan mutu dari suatu barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, serta merupakan hak eksklusif dari pelaku usaha atas suatu hasil dari produksinya atas merek yang merupakan hak atas intelektualnya yang harus dilindungi oleh Negara dan undang-undang yang adanya suatu nilai-nilai atau keuntungan yang diperoleh oleh pelaku usaha dari merek yang diperdagangkannya.    

B.PEMBAHASAN


Sebagaimana halnya konvensi paris, UU merek juga mengatur lingkup merek dalam dua golongan atau macam merek,yaitu:3

1.Merek dagang (trademark) adalah merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara besama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

2.Merek jasa (servicemarks) adalah merek yang yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberpa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

1.Persyaratan Hak atas Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setip orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek agar supaya merek tersebut dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutylak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup dengan kata lain tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain karena adanya merek itu barang atau jasa yang diproduksi menjadi dapat dibedakan.

Menurut UUM tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur dibawah ini;

1.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,    kesusilaan,atau ketertiban umum.
2.tidak memiliki daya pembeda
3.telah menjadi milik umum
4.merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang di mohonkan pendaftaran

Permohonan merek harus juga ditolak  jika:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah didaftrakan milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang sama
  2. mempunyai persamaan pokok atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  3. mempunyaipersamaan dengan indikasi geogrrafis  yang sudah dikenal
4. nama dan foto dari orang terkenal tanpa izin darinya
5. lambang-lambang Negara,bendera tanpa izin dari pemerintah
6. tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang

2. Mekanisme pendaftaran hak atas merek

            Dalam UU merek tahun 1997 menganut prinsip bahwa suatu permintaan pendaftaran merek dapat juga dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang atau jasa, perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi permintaan pendaftaran merek, artinya permintaan pendaftaran merek lebih dari satu kelas tidak perlu diajukan masing-masing secara terpisah. Namun, kewajiban pembayaran biaya pendaftaran tetap dikenakan sesuai dengan jumlah kelas barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya.4 

            Pada dasarnya system pendaftaran merek yang ada didunia ini dapat digolongkan dalam dua system, yaitu system deklaratif dan system konstitutif. UU merek tahun 2001 dalam system pendaftarannya menganut system konstitutif, sama dengan UU sebelumnya yakni UU NO.19 tahun 1992 dan UU No. 14 tahun 1997 yang semula menganut system deklaratif.

            Secara internasional menurut Soegondo Soemodiredjo ada dikenal 4 sistem pendaftaran merek yakni:5
           
            1. pendaftaran merek tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
            2. pendaftaran merek dengan pemeriksaan merek terlebih dahulu
            3. pendaftaran dengan pengumuman sementara
4. pendaftaran merek dengan pemberitahuan terlebih dahulu tentang adanya merek-merek terdaftar lain yang ada persamaan.
  
.           Menurut perjanjian internsaional seseorang yang mengajukan permohonan untuk mendaftarkan merek dinegara yang telah menanda tangani perjanjian internasional  dapat diberikan hak prioritas. Ini berarti bahwa seseorang tersebut diindonesia dengan ketentuan bahwa pendaftar awal mengajukan pendaftaran merek itu diindonesia dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan awal dinegara anggota yang lain, dalam hal ini permohonan tersebut telah dicantumkan dalam pasal 11 dan 12 UU No. 15 tahun 2001 dalam hal ini merupakan hak-hak prioritas untuk pemohon yang terdaftar dinegara lain.6
3. Pendaftaran merek  mulai belaku sejak tanggal dicatat dalam daftar umum

            Merek yang didaftarkan dan telah memenuhi syarat sebagaiman ditentukan dalam pasal 4 dan 5 maka secepatnya daidaftarkan oleh direktorat paten dalam daftar umum, hal ini di tegaskan dalam pasal 7 ayat 2 “suatu pendaftaran merek mulai berlaku sejak tanggal dicatat dalam daftar umum.yang kemudian untuk mengumumkan dalam penerbitan tambahan berita Negara republic Indonesia merek yang sudah didaftar itu, agar pihak ke tiga dapat mengetahuinya(pasal 8), pihak ketiga diberi hak untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftran dengan jangka waktu 9 bulan dengan mengajukan alasan-alasan tertulis dan didukung bukti yang cukup bahwa merek tersebut tidak dapat didaftarkan dengan mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut kekantor HAKI .Dengan adanya pengumuman ini masyarakat dapat meneliti apakah hak subyektif atas merek tidak terganggu dengan adanya merek yang baru diumumkan itu.7dalam hal ini hapusnya kekuatan hukum suatu pendaftaran atas merek dan lenyapnya hak atas merek disebabkan:

1.karena suatu merek yang tidak digunakan atau dipakai lagi selama 3 tahun sejak pemakaian terkhir(pasal 2 ayat 1)
2.karena berhentinya pabrik atau usaha perniagaan yang berhak atas merek(pasal 2 ayat 1 jo p.20 ayat 2)
3.karena orang atau orang-orang yang berhak dengan suka rela melepaskan hak atas mereknya (p 2,9dan10).

            Kekuatan hukum pendaftaran merek hapus, artinya akibat hukum yang timbul karena adanya pendaftaran atas sebuah merek itu saja yang hapus, sedang hak atas suatu merek masih tetap ada.

4.Pengalihan dan pemberian hak atas merek terdaftar

            Sebagai hak milik, sama dengan hak cipta dan paten, merek terdaftar pun dapat dialihkan kepada orang lain. Dalam pasal 40 ayat 1 UUM tahun 2001dinyatakan bahwa hak atas merek terdaftar dpat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan UU merek.8 bila orang akan mengalihkan hak atas merek nya maka orang yang bersangkutan itu harus membuat akta yang dapat membuktikan adanya perbuatan hukum tentang peralihan hak atas merek tersebut.9   

5.Perlindungan hukum hak atas merek

            Perlindungan hak atas merek, UUM juga memberikan perlndungan hukum kepada orang atau badan hukum yang telah mendaftarkan hak atas merek tersebut,selain itu perlindungan terhadap merek barang dan jasa dalam UUM 1997 diatur pula perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor alam atau factor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Disamping itu yang hamper serupa dengan tanda yang dilindungi sebagai indikasi geografis, tetapi perlindungan nya diberikan tanpa harus didaftarkan.

6.Jangka waktu perlindungan merek terdaftar dan berakhirnya hak atas merek

            Dengan didaftarkannya merek pemilik mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum, dalam pasal 3 UUM 2001 dinyatakan bahwa hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan nya . kemudian dlam pasal 4 UUm 2001 bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak beritikad baik. Dengan demikian hak atas merek memberikan hak yang khusus kepada pemilik untuk menggunakan atau memanfaatkan merek terdaftar untuk barang dan jasa tertentu dalam jangka waktu yang tertentu pula.

            Hak khusus memakai merek berfungsi seperti suatu monopoli, hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu karena suatu merek memberi hak khusus atau hak mutlak pada yang bersangkutan, hak itu dapat dipertahankan terhadap siapa pun. Dalam UUM pasal 28 mengatur mengenai jangka waktu perlindungan merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu dapat diperpanjang. Jangka waktu perlindungan ini jauh lebih lama dibandingkan dengan pasal 18 persetujuan TRIPs yang hanya memberikan perlindungan hukum atas merek terdaftar slema 7 tahun dmn setelah itu dapat diperbaharui lagi.10

            Dalam hal ini berarti pemilik hak atas merek dapat memperbaharui hak atas mereknya mengenai prosedurnya sama hal nya dengan proses pendaftaran permohonan hak atas merek yang pertama yaitu diajukan kepada Ditjen HAKI dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UUM serta perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar juga dicata dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek dan juga diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.

7.Bentuk-bentuk pelanggaran hak atas merek dan penyelesaiannya

a.Gugatan pelanggaran merek terdaftar dan penyelesaiannya

Sebagai konsekwensinnya adanya perlindungan hokum hak atas merek, pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi jika mereknya dipergunakan pihak lain tanpa hak atau izin darinya sebagaimana yang terdapa dalam pasal 76 ayat 1 UUM 2001.ganti rugi disini dapat pula berupa ganti rugi materiil dan immaterial yaitu berupa kerugian yang nyata dan dapat diniulai dengan uang. Sedangkan ganti rugi immaterial berupa tuntutan ganti rugi yang disebabkan oleh pengguna merek dengan tanpa hak, sehingga pihak yang berhak menderita kerugian secara moral . dalam pasal 76 ayat 2 gugatan pelanggaran merek terdaftar diajukan kepada pengadilan niaga. Ini berarti kewenangan mengadili sengketa atau perkara gugatan pelanggaran merek berada ditangan pnegadilan niaga sebagai badan peradilan yang khusus . pemberdayaan dimaksud agar sengketa merek dapat diselesaikan dalam waktu relative cepat.

Dalam hal mengenai tata cara mengajukan gugatan kepengadilan niaga diatur dalam pasal 80 sampai dengan pasal 81 UUM 2001 yaitu dinyatakan dalam pasal 80 bahwa gugatan pembatalan merek terdaftar diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domosili tergugat, kecuali tergugat bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia, gughatan pembatalan diajukan kepada ketua pengadilan negeri Jakarta. Dalam putusan pengadilan niaga tidak dapat diajukan banding, melainkan hanya dapat dikasasi. Ketentuan ini dicantumkan dalam pasal 82 UUM 2001 yang menyatakan bahwa terhadap putusan pengadilan niaga sebgaiman dimaksud dlam pasal 80 ayat 8 hanay dapat diajukan kasasi. Sama halnya dengan penyelesaian sengketa paten penyelesaian sengketa merek juga dapat dilakukan diluar pengadilan, baik menggunakan arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa. Yaitu bisa dengan dengan mediasi, konsiliasi,dan sebagainya.

b.Ketentuan pidana dan penyidikan tindak pidana hak atas merek

Hak atas merek merupakan hak milik perorangan, tetapi tidak menyebabkan hapusnya tuntutan hukuman pidana terhadap pelanggaran hak atas merek terdaftar. Oleh karena itu, agar pelaksanaan hak tersebut dapat berlangsung dengan tertib, Negara juga mengancam pidana atas pelanggaran tertentu terhadap UUM maupun ketentuan lain yang yang terdapat dalam KUHP. Bahwa hak untuk mengajuakan tuntutan ganti kerugian tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak atas merek.UUM juga tidak merinci lebih lanjut macam jenis tindak pidana hak atas merek tersebut, tetapi yang jelas perbuatan yang melanggar hak pemilik merek terdaftar merupakan tindak pidana dibidang merek sebagaimana diatur dalam pasal 90 sampai dengan pasal 95 UUM 2001.disertai dengan ancaman hukuman pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan atau pada pokok nya dengan indikasi geografis milik pihak lain dan lain sebagaimana yang diatur dalam UUM tersebut.11

Tidak sedikit perkara yang telah diajukan kemuka pengadilan, yang menghiasi surat-surat kabar ialah berita tentang kasus Tancho, yaitu PT. tancho Indonesia Co.Ltd lawan Wong A Kiong direksi firma Tokyo Osaka Company. Kasus lainnya perlu kiranya diketengahkan juga kasus Nike sejak 1970 sepatu-sepatu produk Nike internasional Ltd memasuki pasaran Indonesia melalui distributornya di singapura, sejak 1979 diindonesia beredar juga sepatu-sepatu produk Nike dalam negeri, adapun dalam hal perkara pidana, pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam UUM 2001 ini merupakan delik aduan12 

BAB III

A.KESIMPULAN

            Pada umumnya adapun yang menjadi syarat –syarat untuk mendapatkan hak atas suatu merek harus lah terpenuhi baik dari segi UUM maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang  salah satu nya harus memenuhi persyaratna substantive suatu merek sebagaimana yang yang tercantum dalam pasal 5 dan 6 UUMmerek yang tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsure :

1.      bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
2.      tidak memiliki daya pembeda.
3.      telah menjadi milik umum.
4.      merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya            
           
            mekanisme untuk mendapatkan hak atas suatu merek terlebih melampirkan hal-hal yang harus dicantumkan dalam permohonan dan merek tersebut harus ada memiliki daya pembeda, disamping itu pemilik suatu merek juga mendapatkan hak-hak prioritas seperti yang tercantum dalam UUM dan akan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi merek atau berita Negara republic Indonesia  dengan jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar selama 10 tahun

            UUM memberikan perlindungan hokum terhadap pemilk merek serta hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilk merek yang terdaftar dalam daftar umum dengan jangka waktu yang telah ditentukan

Diindonesia sering terjadi pelanggaran hak atas kekayann intelektual seseorang salah satunya dalam hal merek seperti merek sepatu pacalolo, NIKE, PT tancho, dan lain-lain, terlebih banyaknya beredar seperti dipasar-pasar tradisional. Jika hal tersebut terjadi pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku-pelaku yang melakukan peniruan atas suatu merek kepngadilan niaga dijakarta, juga dapat diselesaikan dengan menggunakan alternative penyelesaian sengketa, bias dilakukan dengan jalan mediasi, konsiliasi dan lain-lain.

Disamping itu dapat dilakukan secara pidana karena Negara juga memberikan perlindungan hak ekslusif kepada pemilik merek sehingga Negara juga mengancam pidana terhadap pelanggaran tertentu terhadap UUM maupunketentuan lain yang terdapat dalam KUHP untuk menjaga ktertiban umum.    
             
B. SARAN

            Hendaknya pemerintah melalui lembaga nya yang berwenang seperti yang telah ditetapkan dalam UUM agar dapat memperhatikan keadaan dilapangan untuk mencegah lebih banyaknya palanggaran terhadap merek agar dapat melindungi pemilik hak atas merek karena pada saat ini hal semacam itu banyak sekali terjadi dalam masyarakat,seperti pedagang sepatu dikaki lima banyak yang membuat cap merek-merek terkenal seperti adidas dan juga masih banyak lagi. Hal ini sudah sepantasnya mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, untuk melindungi kepentingan konsumen. Sayangnya pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana menurut UU ini, padahal dampak kerugian yang ditimbulkannya cukup besar bagi masyarakat  konsumen.


DAFTAR PUSTAKA

Prof. tim lindsley ,BA,LL.B  dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar ,   Bandung: Penerbit PT.Alumni,2006.

H.OK.Saidin, SH, M.Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Penerbit   PT.Raja Grafindo Persada,2007.

Rahmadi usaman, SH, Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan          Dimensi Hukumnya di Indonesia), Bandung:Penerbit PT.Alumni, 2003.

H.M.N, Purwo Sutjipto, SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,         Jakarta:Penerbit Djambatan,2003.

Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta:Penerbit  FH UII     Press,2006.

Prof.DR. Sudikno Mertokusumo, SH. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar),        Yogyakarta:Penerbit Liberty Yogyakarta,2005.



1 . Rachmadi usaman, SH, “Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia)”, Bandung: PT. alumni 2003 hal 305
2. H. OK . Saidin ,SH, M.Hum, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jakarta: PT. Raja Grafindo persada  2007 hal 343-344  
3. Ridwan Khairandy, “Pengantar Hukum Dagang”,Yogyakarta: FH UII Press 2006 hal 245  
4.  Rachmadi Usaman, SH (2003) Op.Cit, hal 312
5.  H. OK .Saidin (2007) Op.Cit hal 362-363
6 . Prof. Tim Lindsey, BA, LL.B dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. alumni            2006 hal 143
7 . H.M.N. Purwo Sutjipto, SH, Pengertian Pokok Hokum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan 2003 hal 100-101
8. Rachmadi usaman, SH (2003) Op.Cit hal 347
9 . H.M.N. purwo Sutjipto, SH (2003) Loc.Cit
10 . Rachmadi Usaman, SH (2003) Op.Cit hal 345-346
11 . Ibid hal 370-371
12 . Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH. Mengenal Hukum Suatu Pengantar , Yogyakarta: Liberty Yogyakarta 2005 hal 62-63

Tidak ada komentar: