KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH TOKO(RUKO)
ANTARA
PT. DAMAI VILLAGE
DENGAN
YANTI
NOMOR PERJANJIAN : 123
TANGGAL : 1 JUNI 2009
Pada hari Senin Tanggal 1 juni 2009 kami yang bertanda tangan di bawah ini…………………………………………………………………………………………...
- AGUS PRANATA, Dirut. PT. DAMAI VILLAGE, JL. Denai No. 1 kel. Mandala, kec. Medan Denai Kota Medan dengan No KTP:111. Selaku direktur dan karena itu untuk dan atas nama PT. DAMAI VILLAGE yang berkedudukan Di Medan JL. SM. Raja No. 26 kel. Komat II, Kec. Medan Kota. Yang di dirikan dengan Akta Notaris No. 001, oleh Notaris ERWIN PRASETYO, yang didaftarkan di Dep. KeHakiman No. 11, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 26, Selanjutnya Disebut sebagai……………………...…PIHAK PERTAMA
- YANTI, Wiraswasta, JL. Sei Petani No.43 kel. Medan baru, kec. Medan Petisah Kota Medan.dengan NO KTP: 888, selanjutnya disebut sebagai………………………………………………...…………PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Toko (RUKO) yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di JL. Amaliun kel. Komat III, kec. Medan Kota.
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaanya ditanggung oleh pihak kedua, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan Kontrak ini adalah bahwa pihak pertama melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak pertama adalah sebagai berikut:
- pekerjaan Perencanaan (gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek)
- pekerjaan Bangunan (pelaksaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat pekerjaan perencanaan selesai, dan telah distujui oleh pihak kedua)
Pasal 3
System pekerjaan
System pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
- pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya (budget). Pihak kedua memberikan anggaran biaya kepada pihak pertama sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
- anggaran biaya sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) termasuk rincian:
- pekerjaan perencanaan
- pekerjaan bangunan
dan tidak termasuk:
a. Pajak-pajak yang ditimbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk: pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) mulai dari tingkat klian banjar, lurah/kepala desa. Camatdan pihak cipta karya.
- pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya (budget) yang diberikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah toko tersebut adalah Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 5
System pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
Tanda jadi:
1. tanda jadi sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan (pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 7 juni 2009
2. tahap pembayaran selanjutnya akan dibayarkan apabila pekerjaan telah selesai 75% sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Yang harus dibayarkan pada tanggal 1 agustus 2009
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening:
Penerima : PT. Damai Village
Bank : HSBC Bank
No. rekening : 12345
Pasal 6
Jangka waktu pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 3 Bulan 10 hari pada tanggal 10 september 2009, terhitung setelah kontrak ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh pihak pertama pada tanggal 7 juni 2009 (pasal 5)
Pasal 7
Hak dan kewajiban pihak pertama
- pihak pertama berhak berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan,dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya (budget) yang diberikan oleh pihak kedua.
- pihak pertama berhak mendapatkan anggaran pekerjaan pembangunan seperti yang diatur dalam pasal 4 sebagaimana yang telah diperjanjikan.
- pihak pertama berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan dengan tepat waktu yaitu 3 bulan 10 hari sejak ditanda tanganinya kontrak ini (pasal 6).
- apabila terjadi keadaan kahar sehingga menyebabkan pekerjaan tertunda, maka pihak pertama berhak untuk menambah waktu pelaksanaan pekerjaan selama 1 bulan
Pasal 8
Hak dan kewajiban pihak kedua
- pihak pertama berhak mendapatkan penyelesaian rumah toko tersebut secara tepat waktu yaitu 3 bulan 10 hari sejak ditanda tanganinya kontrak pekerjaan pembangunan rumah toko tersebut (pasal 6).
- pihak kedua berkewajiban untuk membayar biaya pekerjaan pembangunan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 dengan system pembayaran sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 secara tepat waktu
Pasal 9
Denda
- apabila pihak pertama lalai dalam pelaksanaan pekerjaan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
- apabila pihak kedua lalai dalam menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran anggaran pekerjaan pembangunan,maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari
Pasal 10
Perubahan
Apabila apada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka pihak kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah permeter persegi)/M2.
Pasal 11
Masa pemeliharaan
- masa pemeliharanberlaku selama 3 bulan, setelah selesaipekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penanda tanganan berita acara penyerahan bangunan.
- apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkanbukan dari pekerjaan pihak pertama, maka pihak kedua tidak berhak menuntut pihak pertama untuk mengerjakan nya. Namun, pihak pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak kedua sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2 termasuk biaya upah tukang dan material.
Pasal 12
Penyelesaian perselisihan
- perselisihan yang terjadi antara pihak pertama dan pihak kedua mengenai perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
- apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah dikantor kePaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Pasal 13
Lain-lain
Pihak pertama dan pihak kedua akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan yang telah disetujui.
Demikian kontrak kerja ini telah disetujui dan ditanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya tanpa ada cmpur tangan dari pihak lain.
Medan, 1 juni 2009
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. Damai Village
Direktur utama YANTI
SAKSI-SAKSI
SAIFUL RAMADHAN ARI KURNIAWAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar