Senin, 13 Juni 2011

SURAT GUGATAN

               LAW OFFICE & LEGAL KONSULTAN
                                ANDIKA PRIMA NADIA & REKAN
                                                       JL. SEI BLUTU No. 77A
                                             Kel. Medan Baru Setia Budi Kota Medan
 

Medan, 11 November 2009                                       Kepada Yth.
NO : 18/APN-ADV/2009                                          Ketua Pengadilan Semu
Lamp : ----                                                              Fakultas Hukum UMSU
HAL : GUGATAN WANPRESTASI                            JL. Kapt. Mukhtar Basri No. 3
 Di         
Medan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
ANDIKA PRIMANADIA
Selaku Advokat, beralamat di jalan Sei blutu No.77a, kel. Medan baru setia budi kota Medan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 september 2009, dan oleh karena itu untuk dan atas nama Yanti dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasa hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai………...……........................................................................PENGGUGAT
Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap:
PT. DAMAI VILLAGE yang berkedudukan di Medan JL. SM. Raja No. 26 Kel. Komat II, Kec. Medan Kota, yang selanjutnya disebut sebagai…………………..................................................TERGUGAT
DALAM POSITA

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
 PEMBANGUNAN RUMAH TOKO(RUKO)

                            ANTARA
                PT. DAMAI VILLAGE
                            DENGAN
                              YANTI

NOMOR PERJANJIAN   : 123
TANGGAL                      :  1 JUNI 2009

Pada hari Senin Tanggal 1 juni 2009 kami yang bertanda tangan di bawah ini…………………………………………………………………………………………...


  1. AGUS PRANATA, Dirut. PT. DAMAI VILLAGE, JL. Denai No. 1 kel. Mandala, kec. Medan Denai Kota Medan dengan No KTP:111. Selaku direktur dan karena itu untuk dan atas nama PT. DAMAI VILLAGE yang berkedudukan Di Medan JL. SM. Raja No. 26 kel. Komat II, Kec. Medan Kota. Yang di dirikan dengan Akta Notaris No. 001, oleh Notaris ERWIN PRASETYO, yang didaftarkan di Dep. KeHakiman No. 11, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 26, Selanjutnya Disebut sebagai……………………...…PIHAK PERTAMA

  1. YANTI, Wiraswasta, JL. Sei Petani No.43 kel. Medan baru, kec. Medan Petisah Kota Medan.dengan NO KTP: 888, selanjutnya disebut sebagai………………………………………………...…………PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Toko (RUKO) yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di JL. Amaliun kel. Komat III, kec. Medan Kota.

Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaanya ditanggung oleh pihak kedua, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Minggu, 12 Juni 2011

ISI REQUISITOIR


ISI REQUISITOIR (PENUNTUT UMUM) P 182 (1) a KUHAP – P 290 (1) HIR

  1. identitas terdakwa secara lengkap à nama, umur/tanggal lahir, tempat lahir, pekerjaan, agama, kebangsaan, alamat, jenis kelamin, dsb ;
  2. Isi dakwaan ;
  3. Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, seperti:
1)      keterangan saksi;
2)      keterangan terdakwa;
3)      alat-alat bukti;
4)      visum et repertum;
5)      fakta-fakta juridis
  1. pembahasan yuridis à dalam hal ini penuntut umum membuktikan satu persatu tentang pasal-pasal dakwaannya, apakah terbukti atau tidak?
  2. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
  3. Tuntutan hukum (menuntut) à jaksa pada kesempatan itu akan meminta kepada hakim, agar terdakwa dihukum dan meminta beberapa lamanya hukuman yang dikehendakinya, atau meminta pembebasan atau pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
  4. Surat tuntutan (requisitoir) juga diberi nomor, tanggal, dan ditandatangani oleh penuntut umum, surat tuntutan setelah dibacakan oleh penuntut umum diserahkan kepada ketua majelis hakim dan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya.

ISI PLEIDOOI (NOTA PEMBELAAN) P 182 (1) b KUHAP


ISI PLEIDOOI (NOTA PEMBELAAN) P 182 (1) b KUHAP

  1. pendahuluan:
a.       pengantar
b.      tentang dakwaan
c.       tentang requisitoir (tuntutan).
  1. fakta-fakta di persidangan
a.       keterangan saksi-saksi
b.      keterangan terdakwa
c.       alat-alat bukti
d.      fakta juridis
  1. pembahasan/uraian
a.       uraian/pembahasansocio psychologis
b.      pembahasan/uraian/juridis
  1. kesimpulandari suatu pleidooi (nota pembelaan) :
a.       terdakwa minta dibebaskandari segala dakwaan (bebas murni) yang lazim juga disebut vrijspraak karena tidak terbukti
b.      terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (anslag van rechtsvervolging) karena dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan suatu  tindak pidana,
c.       terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Selasa, 10 Mei 2011

“HUKUM MEREK”.


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG


            Berawal dari dimulai dari terjadinya revolusi industri yang terjadi dibenua eropa yang juga berpangkal disekitar abad pertengahan yang pada saat itu munculnya berbagai perkembangan baik dibidang teknologi, industri, ekonomi, maupun perdagangan yang pada saat itu perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang dengan pesat, sehingga banyak terjadinya persaingan usaha dalam dunia internasional dalam menawarkan  berbagai macam produk baik dalam bentuk barang maupun jasa.
           
            Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara tentu pasti adanya suatu persoalan maupun permasalahan yang terjadi dalam kegiatan perdagangan tersebut seperti terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga dunia internasional menginginkan adanya pengaturan yang bersifat internasional yang memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum untuk melindungi dari persaingan usaha yang tidak sehat terutama dibidang merek.
           
            Pada mulanya fungsi merek untuk menunjukan asal suatu produk yang bersangkutan , baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini. Perlindungan atas merek diinggris pada perkembangannya awalnya untuk melawan peniruan, sebelumnya inggris pada tahun 1857 telah mengadopsi system pendaftaran merek dari hokum prancis yang kemudian menjadi undang-undang dan diperbaharui serta memasukan system pendaftaran merek jasa.1

Dalam sejarah perkembangan pengaturan tentang merek diindonesia, Indonesia mengadopsi dan masih dalam masa kolonial belanda yaitu berlakunya reglement industriele eigendom, setelah Indonesia merdeka peraturan tersebut dinyatakan terus berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang kemudian diganti dengan UU No.21 Tahun 1961 tentang merek perusahaan  dan merek perniagaan, namun UU tersebut ternyata tidak mampu beetahan lama seiring perkembangaan zaman yang terjadi yang kemudian akhirnya UU tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.
           
Merek juga berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan mengungtungkan semua pihak. Diakui oleh commercial advisory foundation in Indonesia(CAFI) bahwa masalah paten dan trademark diindonesia memegang peranan penting didalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka investasi. Realisasi dari pengaturan merek tersebut juga akan sangat penting bagi kemantapan perkembangan ekonomi jangka panjang. Juga merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang akan dihadapi dalam globalisasi pasar internasional.

Warisan bagi anak angkat menurut islam dan kompilasi hukum islam


BAB I

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

Pembagian harta warisan bagi umat Islam adalah keharusan. Alasannya bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syariat yang ditunjuk oleh nash-nash adalah suatu keharusan. Bagi umat Islam yang menaati dan melaksanakan ketentuan pembagian sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT niscaya mereka akan dimasukkan ke dalam surga untuk selama-lamanya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan dimasukkan dalam api neraka untuk selama-lamanya.[1]
Pewarisan merupakan langkah-langkah penerusan dan pengoperan harta peninggalan baik berwujud maupun tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Berdasarkan Hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata, anak-anak dari pewaris merupakan golongan ahli waris yang utama, artinya lain-lain sanak keluarga tidak menjadi ahli waris bila pewaris meninggalkan anak-anak.[2]
Anak adalah amanah dari Allah SWT, karena itu setiap anak yang lahir wajib dilindungi hak-haknya. Hal ini juga berarti, para orang tua tidak akan menelantarkan atau menyia-nyiakan anak-anaknya. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya orang tua yang belum memiliki anak setelah lama berkeluarga berusaha mengangkat anak sebagai pengganti anak kandungnya, atau ada orang tua yang ingin mengangkat anak orang lain sebagai bentuk kepedulian sosial, meskipun mereka memiliki anak kandung sendiri. Umumnya mereka mengangkat anak-anak saudara mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Meskipun demikian, ada juga kasus di mana anak-anak yang diangkat tidak memiliki hubungan persaudaran secara langsung dengan calon orang tua angkatnya.[3]
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggungjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Beberapa sebab lain dapat pula terjadi, sehingga oleh keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi dikemudian hari. Berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, bahwa keberadaan anak angkat tersebut di atas mempunyai kedudukan terhadap harta warisan.[4]
B. Rumusan permasalahan
a. bagaimana perwarisan anak angkat menurut  hukum islam?
b. bagaimana perwarisan anak angkat menurut kompilasi hukum islam?