Senin, 13 Juni 2011

SURAT GUGATAN

               LAW OFFICE & LEGAL KONSULTAN
                                ANDIKA PRIMA NADIA & REKAN
                                                       JL. SEI BLUTU No. 77A
                                             Kel. Medan Baru Setia Budi Kota Medan
 

Medan, 11 November 2009                                       Kepada Yth.
NO : 18/APN-ADV/2009                                          Ketua Pengadilan Semu
Lamp : ----                                                              Fakultas Hukum UMSU
HAL : GUGATAN WANPRESTASI                            JL. Kapt. Mukhtar Basri No. 3
 Di         
Medan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
ANDIKA PRIMANADIA
Selaku Advokat, beralamat di jalan Sei blutu No.77a, kel. Medan baru setia budi kota Medan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 september 2009, dan oleh karena itu untuk dan atas nama Yanti dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasa hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai………...……........................................................................PENGGUGAT
Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap:
PT. DAMAI VILLAGE yang berkedudukan di Medan JL. SM. Raja No. 26 Kel. Komat II, Kec. Medan Kota, yang selanjutnya disebut sebagai…………………..................................................TERGUGAT
DALAM POSITA
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal 1 Juni 2009 PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat untuk melakukan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Toko (RUKO) dengan No.123 yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di JL. Amaliun Kel. Komat III, kec. Medan Kota yang dengan batas- batas sebagai berikut:
·         Sebelah utara berbatasan dengan jl. Amaliun
·         Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Igun
·         Sebelah timur berbatasan dengan jl. Cemara
·         Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Bobby

2.  Bahwa PENGGUGAT pada tanggal 7 juni 2009 sudah menyetorkan uangnya sebagai DP untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sisa pembayarannya akan diberikan setelah pembangunan RUKO tersebut sudah selesai 75% dari pekerjaannya dan penggugat sudah menyetorkan sisa kekurangan pembayarannya pada tanggal 1 Agustus 2009 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan disertai sturk pembayaran dari ATM Bank HSBC.

3.  Bahwa dalam kontrak perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT anggaran yang harus dikeluarkan penggugat sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembangunan tersebut.

4.  Bahwa dalam perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut jangka waktu untuk penyelesaian pembangunan RUKO tersebut adalah selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak ditanda tanganinya kesepakatan kontrak tersebut pada tanggal 7 juni 2009 dan akan selesai pada tanggal 10 september 2009.

5.   Bahwa sampai pada tanggal 10 september 2009 TERGUGAT belum juga menyelesaikan pekerjaan pembangunan RUKO tersebut.

6.     Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2009 PENGGUGAT sudah menanyakan dan bermusyawarah kepada TERGUGAT mengenai kesepakatan kontrak pembangunan tersebut, namun TERGUGAT bersedia dengan segera untuk menyelesaikannya pembangunan ruko tersebut tanpa ada kepastian kapan akan segera selesai pembangunan ruko tersebut.

7.  Bahwa sampai dengan tanggal 15 september 2009 TERGUGAT juga belum menyelesaikanya pembangunan ruko tersebut, hingga dikeluarkanya somasi pertama terhadap TERGUGAT pada tanggal 16 september 2009, dan memberikanya tenggang waktu selama 14 hari untuk mendapatkan jawaban dari pihak TERGUGAT akan kepastian penyelesaian ruko tersebut.

8.      Bahwa dalam perjanjian kontrak pembangunan ruko, apabila salah satu pihak lalai dalam kewajibanya maka akan dikenakan sanksi yaitu berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/hari.

9.     Bahwa sampai dengan tanggal 27 September 2009 pihak tergugat belum juga mejawab somasi pihak PENGGUGAT dan menyelesaikan pembangunan ruko tersebut, yang sebelumnya telah dikeluarkanya somasi kedua yaitu pada tanggal 30 september 2009 dan tidak mendapatkan jawaban dari pihak TERGUGAT, lalu pada tanggal 14 Oktober 2009 telah dikeluarkannya somasi ke tiga, namun tergugat juga belum memberikan jawabannya kepada pihak PENGGUGAT, dan juga sanksi denda atas kelalaian pihak TERGUGAT.

10.  Bahwa oleh karena perbuatan TERGUGAT telah merugikan pihak PENGGUGAT, maka adalah wajar bila PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim pengadilan semu KH-FH UMSU Medan untuk menghukum TERGUGAT dengan membayar ganti rugi kepada pihak PENGGUGAT serta melakukan sita jaminan terhadap harta TERGUGAT untuk menjamin pihak PENGGUGAT apabila PT. Damai Village (tergugat) dinyatakan pailit.

11.  Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas TERGUGAT  diklasifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi (Lalai) dalam memenuhi kewajibannya.

12. Bahwa akibat dari perbuatan TERGUGAT pihak PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan uraian-uraian hukum diatas, PENGGUGAT memohon kepada bapak ketua Pengadilan Semu UMSU Medan dapat memanggil para pihak yang berperkara dan menetapakan suatu hari persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dan memutuskan sebagai berikut:

PETITUM (PRIMER)

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  1. Membatalkan perjanjian kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruko dengan No. 123 tertanggal 1 juni 2009 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembayaran (budget) yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT untuk pembangunan Ruko tersebut sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atas kelalaian atas kewajiban TERGUGAT sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/ hari terhitung sejak tanggal 11 september 2009 hingga ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (in krach).
  1. Menyatakan sah demi hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta TERGUGAT untuk menjamin pihak PENGGUGAT agar TERGUGAT menjalankan kewajibannya dan apabila PT. Damai Village (tergugat) dinyatakan pailit.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi kewajibannya.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini .
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada perlawanan verzet, banding, dan kasasi.
SUBSIDER

Apabila majelis Hakim Pengadilan Semu KH-FH UMSU Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

Medan, 11 November 2009
             Hormat Kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT



ANDIKA PRIMANADIA 

Tidak ada komentar: