Minggu, 12 Juni 2011

ISI REQUISITOIR


ISI REQUISITOIR (PENUNTUT UMUM) P 182 (1) a KUHAP – P 290 (1) HIR

  1. identitas terdakwa secara lengkap à nama, umur/tanggal lahir, tempat lahir, pekerjaan, agama, kebangsaan, alamat, jenis kelamin, dsb ;
  2. Isi dakwaan ;
  3. Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, seperti:
1)      keterangan saksi;
2)      keterangan terdakwa;
3)      alat-alat bukti;
4)      visum et repertum;
5)      fakta-fakta juridis
  1. pembahasan yuridis à dalam hal ini penuntut umum membuktikan satu persatu tentang pasal-pasal dakwaannya, apakah terbukti atau tidak?
  2. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
  3. Tuntutan hukum (menuntut) à jaksa pada kesempatan itu akan meminta kepada hakim, agar terdakwa dihukum dan meminta beberapa lamanya hukuman yang dikehendakinya, atau meminta pembebasan atau pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
  4. Surat tuntutan (requisitoir) juga diberi nomor, tanggal, dan ditandatangani oleh penuntut umum, surat tuntutan setelah dibacakan oleh penuntut umum diserahkan kepada ketua majelis hakim dan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya.

Tidak ada komentar: