Senin, 13 Juni 2011

SURAT GUGATAN

               LAW OFFICE & LEGAL KONSULTAN
                                ANDIKA PRIMA NADIA & REKAN
                                                       JL. SEI BLUTU No. 77A
                                             Kel. Medan Baru Setia Budi Kota Medan
 

Medan, 11 November 2009                                       Kepada Yth.
NO : 18/APN-ADV/2009                                          Ketua Pengadilan Semu
Lamp : ----                                                              Fakultas Hukum UMSU
HAL : GUGATAN WANPRESTASI                            JL. Kapt. Mukhtar Basri No. 3
 Di         
Medan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
ANDIKA PRIMANADIA
Selaku Advokat, beralamat di jalan Sei blutu No.77a, kel. Medan baru setia budi kota Medan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 september 2009, dan oleh karena itu untuk dan atas nama Yanti dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasa hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai………...……........................................................................PENGGUGAT
Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap:
PT. DAMAI VILLAGE yang berkedudukan di Medan JL. SM. Raja No. 26 Kel. Komat II, Kec. Medan Kota, yang selanjutnya disebut sebagai…………………..................................................TERGUGAT
DALAM POSITA

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
 PEMBANGUNAN RUMAH TOKO(RUKO)

                            ANTARA
                PT. DAMAI VILLAGE
                            DENGAN
                              YANTI

NOMOR PERJANJIAN   : 123
TANGGAL                      :  1 JUNI 2009

Pada hari Senin Tanggal 1 juni 2009 kami yang bertanda tangan di bawah ini…………………………………………………………………………………………...


  1. AGUS PRANATA, Dirut. PT. DAMAI VILLAGE, JL. Denai No. 1 kel. Mandala, kec. Medan Denai Kota Medan dengan No KTP:111. Selaku direktur dan karena itu untuk dan atas nama PT. DAMAI VILLAGE yang berkedudukan Di Medan JL. SM. Raja No. 26 kel. Komat II, Kec. Medan Kota. Yang di dirikan dengan Akta Notaris No. 001, oleh Notaris ERWIN PRASETYO, yang didaftarkan di Dep. KeHakiman No. 11, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 26, Selanjutnya Disebut sebagai……………………...…PIHAK PERTAMA

  1. YANTI, Wiraswasta, JL. Sei Petani No.43 kel. Medan baru, kec. Medan Petisah Kota Medan.dengan NO KTP: 888, selanjutnya disebut sebagai………………………………………………...…………PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Toko (RUKO) yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di JL. Amaliun kel. Komat III, kec. Medan Kota.

Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaanya ditanggung oleh pihak kedua, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Minggu, 12 Juni 2011

ISI REQUISITOIR


ISI REQUISITOIR (PENUNTUT UMUM) P 182 (1) a KUHAP – P 290 (1) HIR

  1. identitas terdakwa secara lengkap à nama, umur/tanggal lahir, tempat lahir, pekerjaan, agama, kebangsaan, alamat, jenis kelamin, dsb ;
  2. Isi dakwaan ;
  3. Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, seperti:
1)      keterangan saksi;
2)      keterangan terdakwa;
3)      alat-alat bukti;
4)      visum et repertum;
5)      fakta-fakta juridis
  1. pembahasan yuridis à dalam hal ini penuntut umum membuktikan satu persatu tentang pasal-pasal dakwaannya, apakah terbukti atau tidak?
  2. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
  3. Tuntutan hukum (menuntut) à jaksa pada kesempatan itu akan meminta kepada hakim, agar terdakwa dihukum dan meminta beberapa lamanya hukuman yang dikehendakinya, atau meminta pembebasan atau pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
  4. Surat tuntutan (requisitoir) juga diberi nomor, tanggal, dan ditandatangani oleh penuntut umum, surat tuntutan setelah dibacakan oleh penuntut umum diserahkan kepada ketua majelis hakim dan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya.

ISI PLEIDOOI (NOTA PEMBELAAN) P 182 (1) b KUHAP


ISI PLEIDOOI (NOTA PEMBELAAN) P 182 (1) b KUHAP

  1. pendahuluan:
a.       pengantar
b.      tentang dakwaan
c.       tentang requisitoir (tuntutan).
  1. fakta-fakta di persidangan
a.       keterangan saksi-saksi
b.      keterangan terdakwa
c.       alat-alat bukti
d.      fakta juridis
  1. pembahasan/uraian
a.       uraian/pembahasansocio psychologis
b.      pembahasan/uraian/juridis
  1. kesimpulandari suatu pleidooi (nota pembelaan) :
a.       terdakwa minta dibebaskandari segala dakwaan (bebas murni) yang lazim juga disebut vrijspraak karena tidak terbukti
b.      terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (anslag van rechtsvervolging) karena dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan suatu  tindak pidana,
c.       terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.