Selasa, 10 Mei 2011

“HUKUM MEREK”.


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG


            Berawal dari dimulai dari terjadinya revolusi industri yang terjadi dibenua eropa yang juga berpangkal disekitar abad pertengahan yang pada saat itu munculnya berbagai perkembangan baik dibidang teknologi, industri, ekonomi, maupun perdagangan yang pada saat itu perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang dengan pesat, sehingga banyak terjadinya persaingan usaha dalam dunia internasional dalam menawarkan  berbagai macam produk baik dalam bentuk barang maupun jasa.
           
            Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara tentu pasti adanya suatu persoalan maupun permasalahan yang terjadi dalam kegiatan perdagangan tersebut seperti terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga dunia internasional menginginkan adanya pengaturan yang bersifat internasional yang memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum untuk melindungi dari persaingan usaha yang tidak sehat terutama dibidang merek.
           
            Pada mulanya fungsi merek untuk menunjukan asal suatu produk yang bersangkutan , baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini. Perlindungan atas merek diinggris pada perkembangannya awalnya untuk melawan peniruan, sebelumnya inggris pada tahun 1857 telah mengadopsi system pendaftaran merek dari hokum prancis yang kemudian menjadi undang-undang dan diperbaharui serta memasukan system pendaftaran merek jasa.1

Dalam sejarah perkembangan pengaturan tentang merek diindonesia, Indonesia mengadopsi dan masih dalam masa kolonial belanda yaitu berlakunya reglement industriele eigendom, setelah Indonesia merdeka peraturan tersebut dinyatakan terus berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang kemudian diganti dengan UU No.21 Tahun 1961 tentang merek perusahaan  dan merek perniagaan, namun UU tersebut ternyata tidak mampu beetahan lama seiring perkembangaan zaman yang terjadi yang kemudian akhirnya UU tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.
           
Merek juga berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan mengungtungkan semua pihak. Diakui oleh commercial advisory foundation in Indonesia(CAFI) bahwa masalah paten dan trademark diindonesia memegang peranan penting didalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka investasi. Realisasi dari pengaturan merek tersebut juga akan sangat penting bagi kemantapan perkembangan ekonomi jangka panjang. Juga merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang akan dihadapi dalam globalisasi pasar internasional.

Warisan bagi anak angkat menurut islam dan kompilasi hukum islam


BAB I

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

Pembagian harta warisan bagi umat Islam adalah keharusan. Alasannya bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syariat yang ditunjuk oleh nash-nash adalah suatu keharusan. Bagi umat Islam yang menaati dan melaksanakan ketentuan pembagian sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT niscaya mereka akan dimasukkan ke dalam surga untuk selama-lamanya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan dimasukkan dalam api neraka untuk selama-lamanya.[1]
Pewarisan merupakan langkah-langkah penerusan dan pengoperan harta peninggalan baik berwujud maupun tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Berdasarkan Hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata, anak-anak dari pewaris merupakan golongan ahli waris yang utama, artinya lain-lain sanak keluarga tidak menjadi ahli waris bila pewaris meninggalkan anak-anak.[2]
Anak adalah amanah dari Allah SWT, karena itu setiap anak yang lahir wajib dilindungi hak-haknya. Hal ini juga berarti, para orang tua tidak akan menelantarkan atau menyia-nyiakan anak-anaknya. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya orang tua yang belum memiliki anak setelah lama berkeluarga berusaha mengangkat anak sebagai pengganti anak kandungnya, atau ada orang tua yang ingin mengangkat anak orang lain sebagai bentuk kepedulian sosial, meskipun mereka memiliki anak kandung sendiri. Umumnya mereka mengangkat anak-anak saudara mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Meskipun demikian, ada juga kasus di mana anak-anak yang diangkat tidak memiliki hubungan persaudaran secara langsung dengan calon orang tua angkatnya.[3]
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggungjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Beberapa sebab lain dapat pula terjadi, sehingga oleh keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi dikemudian hari. Berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, bahwa keberadaan anak angkat tersebut di atas mempunyai kedudukan terhadap harta warisan.[4]
B. Rumusan permasalahan
a. bagaimana perwarisan anak angkat menurut  hukum islam?
b. bagaimana perwarisan anak angkat menurut kompilasi hukum islam?