BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Berawal dari dimulai dari terjadinya revolusi industri yang terjadi dibenua eropa yang juga berpangkal disekitar abad pertengahan yang pada saat itu munculnya berbagai perkembangan baik dibidang teknologi, industri, ekonomi, maupun perdagangan yang pada saat itu perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang dengan pesat, sehingga banyak terjadinya persaingan usaha dalam dunia internasional dalam menawarkan berbagai macam produk baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara tentu pasti adanya suatu persoalan maupun permasalahan yang terjadi dalam kegiatan perdagangan tersebut seperti terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga dunia internasional menginginkan adanya pengaturan yang bersifat internasional yang memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum untuk melindungi dari persaingan usaha yang tidak sehat terutama dibidang merek.
Pada mulanya fungsi merek untuk menunjukan asal suatu produk yang bersangkutan , baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini. Perlindungan atas merek diinggris pada perkembangannya awalnya untuk melawan peniruan, sebelumnya inggris pada tahun 1857 telah mengadopsi system pendaftaran merek dari hokum prancis yang kemudian menjadi undang-undang dan diperbaharui serta memasukan system pendaftaran merek jasa.1
Dalam sejarah perkembangan pengaturan tentang merek diindonesia, Indonesia mengadopsi dan masih dalam masa kolonial belanda yaitu berlakunya reglement industriele eigendom, setelah Indonesia merdeka peraturan tersebut dinyatakan terus berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang kemudian diganti dengan UU No.21 Tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan, namun UU tersebut ternyata tidak mampu beetahan lama seiring perkembangaan zaman yang terjadi yang kemudian akhirnya UU tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.
Merek juga berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan mengungtungkan semua pihak. Diakui oleh commercial advisory foundation in Indonesia(CAFI) bahwa masalah paten dan trademark diindonesia memegang peranan penting didalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka investasi. Realisasi dari pengaturan merek tersebut juga akan sangat penting bagi kemantapan perkembangan ekonomi jangka panjang. Juga merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang akan dihadapi dalam globalisasi pasar internasional.